Foldertekno.com – JAKARTA – Berapa pajak iPhone masuk ke Indonesia dari luar negeri? membeli iPhone 16 dari luar negeri menjadi topik yang dicari akhir-akhir ini. oleh karena itu ponsel anyar dari Apple itu akan membuka pembukaan pre-order di dalam beberapa orang negara dan juga akan tersedia.
Lebih lanjut, membeli iPhone atau gadget pada luar negeri sejatinya diperbolehkan saja. Namun pengguna diharuskan membayar biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar perangkat yang dimaksud bisa jadi mendapatkan jaringan dari operator seluler pada Indonesia.
Dilansir dari laman resmi Bea Cukai, ada beberapa faktor yang menentukan biaya pendaftaran IMEI, yaitu Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nasional (PPN), lalu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Bea Masuk sendiri sebesar 10 persen dari nilai pabean. Sedangkan PPN sebesar 11 persen dari nilai impor. Sedangkan PPh pasa 22 impor dikenakan 10 persen dari nilai impor untuk konsumen yang memiliki NPWP, juga 20 untuk yag tak punya NPWP.
Masyarakat juga bisa saja mengimput perkiraan biaya yang akan merekan keluarkan dengan menggunakan kalkulator Bea Cukai. Okezone mencoba simulasi biaya iPhone 15 varian 128 GB di dalam nilai tukar USD799 dengan perkiraan per dolar Amerika Serikat (Rp15,358)
Dari situ kami mendapatkan perkiraan pungutan sebesar Rp1.519.965 untuk yang mana memiliki NPWP dengan rincian, Bea Masuk (Rp459.042), PPN (Rp555,637), kemudian PPh (Rp505.124).
Sementara untuk penumpang yang tiada mempunyai NPWP harus membayar PPh lebih tinggi tinggi menjadi (Rp1.010.249). Maka apabila ditotal, merek yang digunakan tiada miliki NPWP harus membayar sekitar Rp2.025.090.
Tapi perlu diingat. sebelum melakukan pembayaran, ada beberapa persyaratan yang tersebut perlu disiapkan oleh pengguna. Berikut rinciannya:
– Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut