Foldertekno.com – JAKARTA – Kasus penyalahgunaan KTP bisa dilaksanakan oleh oknum yang tak bertanggungjawab, seperti akses perbankan/keuangan, pengajuan pinjaman online, pembobolan akun pribadi hingga urusan politik.
Untuk itu, salah satu hal paling krusial di menghindari penyalahgunaan data adalah dengan bukan memberikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pihak lain jikalau tidak urusan penting.
Ada 3 cara cek KTP disalahgunakan pinjol apa tidak ada perlu Anda perhatikan. Apalagi klien pinjaman online yang dimaksud mengeluhkan bahwa data pribadi dia seperti kartu tanda penduduk (KTP) disalahgunakan.
Bawaslu RI mengimbau rakyat untuk mengecek nama/NIK pada dukungan calon perseorangan Pemilihan serentak tahun 2024 pada https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung untuk mengetahui apakah identitasnya terdaftar sebagai pihak yang menggalang akan calon perseorangan.
Seperti dilansir dari Instagram @bawasluri, berikut cara mengeceknya.
Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
Lalu, pilih ciri ‘Tahapan Pemilihan’
Kemudian, klik menu ‘Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada’
Setelah itu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Ceklis pilihan ‘Saya tidak robot’, lalu klik ‘Cari’
Setelah itu, akan muncul keterangan yang tersebut menunjukkan NIK Anda terdaftar pada dukungan calon perseorangan atau tidak.
Cara Lapor Apabila NIK Tercatut pada Pendukung Calon Perseorangan
Apabila Anda merasa tidaklah memperkuat calon tertentu, tetapi identitasnya tercatut di dukungan calon perseorangan pemilihan kepala daerah 2024, Anda dapat melapor ke Posko Aduan Publik Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara offline maupun online.