Foldertekno.com – JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan datang menindak tegas pelaku judi online. Bagi mereka yang mana masih nekat melakukan operasi judi online, maka akan masuk pada daftar hitam atau blacklist perbankan. Cara ini dianggap efektif untuk menekan judi online yang dimaksud miliki pemasukan hingga banyak triliun rupiah.
Seperti diketahui, judi online masih menjadi fokus utama pemerintah untuk diberantas. Sebab, telah terjadi memberikan kerugian bagi warga maupun negara. Oleh sebab itu, seluruh pihak berupaya memerangi praktek judi online hingga hilang sepenuhnya.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan juga Pelindungan Pelanggan OJK Rizal Ramadhani mengatakan, penduduk yang digunakan terbukti terlibat judi online tiada akan bisa saja menikmati seluruh layanan pada sektor jasa keuangan.
“Kami akan memasukkan orang-orang yang mana terlibat ke pada satu sistem informasi yang dimaksud kami akan susun dan juga kami akan bikin bahwa seluruh pelaku jasa keuangan dapat mengakses,” kata Rizal pada Kantor Kominfo, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (28/8/2024).
Bersama Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kominfo), OJK dan juga satuan tugas (satgas) judi online, mengklaim telah dilakukan memblokir 6.000 rekening. Pemblokiran itu dijalankan pasca terbukti melakukan proses judi online berdasarkan penelurusan.
Nama pemilik tabungan bank yang digunakan diblokir, dipastikan Rizal masuk pada daftar hitam. Sehingga, mereka tiada akan bisa jadi lagi membuka rekening, meminjam uang ke bank, dan juga berbagai layanan lain, seperti pengajuan cicilan.
“Orang itu kami cantumkan ke di orang yang enggak dapat menikmati layanan sektor jasa keuangan, enggak mampu menerbitkan tabungan, enggak sanggup ambil kredit, harus begitu,” ujarnya.
“OJK berjanji untuk terlibat dan juga secara bergerak menghindari dan juga melakukan pemberantasan judi online, tak hanya saja semata-mata sebagai anggota satgas, tetapi ini kewajiban sebagai otoritas pengawas pada sektor jasa keuangan,” lanjut Rizal.
Rizal juga mengungkapkan bahwa OJK telah lama melaksanakan apa yang digunakan disampaikan Bank Indonesia (BI), seperti know your customer, due diligence, juga enhance due diligence. Ia menegaskan OJK sudah pernah berjanji memberantas judi online.
“OJK bergerak melakukan edukasi lalu literasi di tempat sektor jasa keuangan, baik terhadap warga maupun terhadap seluruh konsumen di tempat sektor jasa keuangan terkait dengan bahayanya judi online,”ucapnya.