Foldertekno.com – JAKARTA – Kementerian Komunikasi kemudian Informatika (Kemenkominfo) terus mengupayakan percepatan regulasi Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM). Diharapkan, aturan yang dimaksud berlaku sebelum pemerintahan baru dilantik.
Direktur Komunikasi Jarak Jauh Ditjen PPI Kominfo Aju Widya Sari mengungkapkan regulasi yang disebutkan sedang dalam tahap finalisasi. Sebelumnya, sudah pernah diadakan pembahasan untuk persiapan ke Kementerian Hukum juga HAM.
“Jadi sudah ada melalui konsultasi umum di dalam bulan awal-awal 2024 kemarin, jadi telah panjang prosesnya. Sekarang tinggal harmonisasi di area Kementerian Hukum dan juga HAM,” kata Aju di dalam Kantor Kominfo, Jakarta, Hari Jumat (30/8/2024).
Aju mengungkapkan bahwa regulasi mengenai e-SIM sudah ada menyeberangi proses yang tersebut panjang dari mulai penyusunan hingga konsultasi publik. Ia juga menjelaskan beberapa poin yang akan diatur di regulasi ini, salah satunya mengenai format penomoran.
“Kemudian (diatur) provisioningnya, sistem provisioningnya juga diatur. Kemudian profiling e-SIM nya juga harus diatur, serta lain-lainnya terkait juga, registrasi pelanggannya juga harus dilakukan,” ujarnya.
Soal skema registrasi e-SIM prabayar, nantinya akan diberlakukan sebanding seperti kartu SIM fisik yang dimaksud ketika ini menggunakan NIK. Hanya saja, aturan ini tak akan mewajibkan eluruh operator seluler untuk menggunakan e-SIM.
Aju menjelaskan bahwa e-SIM bisa saja diterapkan bagi pelopor yang dimaksud sudah ada siap. Pasalnya, untuk merealisasikan hal yang dimaksud dibutuhkan infrastruktur yang membutuhkan biaya besar.
“Ngga (tidak wajib), itu hanya sekali pengurus yang tersebut siap untuk e-SM, ia aturannya ini, aturannya ada, Kalau memang benar masih belum, masih base kartu fisik, berjalan sekadar dengan kartu fisik,” ucapnya.