Australia Bakal Larang Anak di dalam Bawah 16 Tahun Akses Media Massa Sosial

Foldertekno.com – SIDNEY – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Australia pada hari Rabu (27/11/2024) meloloskan sebuah RUU yang mana akan melarang anak-anak di tempat bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial, dan juga menyerahkan RUU itu untuk Senat untuk merampungkan undang-undang pertama pada dunia ini.

Partai-partai besar menyokong RUU yang mana akan menciptakan platform-platform seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, kemudian Instagram berpotensi dikenai denda hingga 50 jt dolar Australia – atau sekitar 516 miliar rupiah – berhadapan dengan kegagalan sistemik di menjaga dari anak-anak muda mempunyai akun media sosial.

Meskipun didukung banyak pihak, beberapa LSM juga aktivis hak-hak digital mengecam langkah DPR. Ketua “Digital Rights Watch” Lizzie O’Shea menyatakan sangat menyadari risiko penting yang digunakan ditimbulkan oleh wadah media sosial, tetapi tak mengupayakan larangan tersebut.

Lebih dari 15.000 pengajuan tertoreh diajukan pada DPR Australia pasca RUU yang melarang anak di area bawah usia 16 tahun dibahas intensif sejak Hari Senin lalu (24/11). Termasuk pengajuan yang digunakan disampaikan perusahaan-perusahaan teknologi raksasa.

X Corp. menyatakan terhadap komite di area DPR itu bahwa platform digital milik miliarder Elon Musk itu mempunyai “keprihatinan kritis tentang keabsahan RUU tersebut,” termasuk kesesuaiannya dengan Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak serta Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil juga Politik.

“Tidak ada bukti bahwa melarang anak muda menggunakan media sosial akan berhasil kemudian menjadikannya undang-undang di bentuk yang digunakan diusulkan sangat bermasalah,” kata X.

Loading...

Meta, yang mempunyai Facebook lalu Instagram, mengungkapkan RUU itu “tidak sesuai dengan apa yang mana dikatakan oleh para orang tua di tempat Australia untuk kami, tentang cara yang tersebut mudah dan juga efektif bagi dia untuk mengatur kontrol lalu mengurus pengalaman online anak remajanya.”

Jika RUU yang disebutkan menjadi undang-undang minggu ini, platform-platform yang disebutkan akan mempunyai waktu satu tahun untuk memikirkan bagaimana menerapkan pembatasan usia sebelum hukuman serta denda mulai diberlakukan.

Loading...

Artikel Terkait:

  • Tidak Ada