PPN 12% Bikin Meleyot? Cek Dulu Mobil juga Motor Anda Termasuk Barang Mewah Atau Nggak?

Foldertekno.com – JAKARTA – eksekutif mengubah regulasi mengenai Pajak Pertambahan Angka (PPN) 12 persen yang tersebut sekarang ini semata-mata berlaku untuk barah mewah. Sehingga, ada jenis kendaraan bermotor tertentu yang digunakan terdampak regulasi tersebut.

Seperti diketahui, awalnya PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang yang tersebut ada pada pasar. Namun, berbagai publik yang digunakan menolak hal yang disebutkan dikarenakan dirasa akan memberatkan dia dikarenakan kondisi perekonomian sedang tidaklah baik.

Sehingga Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengubah aturan tersebut. Alhasil Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pengenaan PPN 12 persen cuma untuk barang mewah.

“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen semata-mata dikenakan barang serta jasa mewah, yaitu barang dan juga jasa tertentu yang digunakan selama ini telah terkena PPN barang mewah untuk golongan penduduk berada, warga mampu,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Diketahui, ada beberapa kriteria dari mobil dan juga motor yang digunakan dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah yang dimaksud tercantum di Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dimaksud dikenai Pajak Penjualan melawan Barang Mewah juga Tata Cara Pengenaan Pemberian serta Penatausahaan Pembebasan, serta Pengembalian Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah.

Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan jenis barang kena pajak yang dimaksud tergolong mewah terdiri dari kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang tersebut dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 15% (lima belas persen);
b. 20% (dua puluh persen);
c. 25% (dua puluh lima persen); atau
d. 40% (empat puluh persen).

Loading...

Selanjutnya, pada ayat (2) Jenis Barang Kena Pajak yang mana tergolong mewah sebagai kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih besar dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 40% (empat puluh persen);
b. 50% (lima puluh persen);
c. 60% (enam puluh persen); atau
d. 70% (tujuh puluh persen).

Selain kendaraan roda empat, pada Pasal 22 Jenis Barang Kena Pajak yang mana tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih lanjut dari 250 cc sampai dengan 500 cc; atau
b. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di tempat berhadapan dengan salju, di area pantai, dalam gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.

Kemudian, pada Pasal 23 dijelaskan bahwa jenis barang kena pajak yang tersebut tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih lanjut dari 4.000 cc;
b. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih lanjut dari 500 cc; atau
c. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang digunakan dikenai PPnBM dengan tarif sebesar95persen.

Loading...

Artikel Terkait:

  • Tidak Ada