Foldertekno.com – APPLE – Indonesia masih melarang pelanggan iPhone 16 meskipun Apple berjanji berinvestasi USD1 miliar di tempat Indonesia.
Oktober lalu, Indonesia melarang pemasaran juga jualan model iPhone 16 sebab Apple gagal memenuhi peraturan penanaman modal lokal yang tersebut mengharuskan 40 persen ponsel dibuat dari material di negeri.
Pada pada waktu yang digunakan sama, Indonesia sedang berupaya meningkatkan penanaman modal oleh perusahaan teknologi raksasa pada negara ini.
Seperti dilansir dari AFP, Menteri Penyertaan Modal Rosan Roeslani menyatakan terhadap wartawan pada hari Selasa bahwa Apple telah dilakukan berjanji untuk berinvestasi sebesar USD1 miliar untuk mendirikan pabrik AirTag di dalam Pulau Batam, yang mana diharapkan dapat memasok 65 persen pasokan global.
Namun, tak diberikan penjelasan lebih banyak lanjut terkait kesepakatan penyelenggaraan pabrik dalam kawasan lapangan usaha tersebut.
“AirTag adalah aksesori, bukanlah komponen atau bagian dari gadget,” kata Menteri Manufaktur Agus Gumiwang Kartasasmita pada jumpa pers pada hari Rabu (8/1/2024, merujuk pada perangkat pelacak Apple.
Ia mengatakan, hingga waktu malam ini (Rabu), Kementerian belum memiliki alasan untuk menerbitkan Sertifikat Level Komponen Dalam Negeri (SKT) bagi barang Apple, khususnya iPhone 16.
Agus bertemu dengan perwakilan Apple pada hari Selasa, tetapi ia menyatakan kesepakatan itu belum diselesaikan.
“Jika Apple ingin mengirimkan iPhone 16 sesegera mungkin, langkah ada di area tangan mereka, harap segera tanggapi usulan balasan kami,” katanya.