Foldertekno.com – JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan juga Informatika (Komdigi) menghentikan tahun 2024 dengan tindakan tegas di memberantas judi online (judol). Tiga akun selebgram dengan banyak ribu followers diblokir sebab terbukti memperkenalkan situs judol.
“Kami tidaklah akan memberikan toleransi terhadap siapapun yang dimaksud memanfaatkan popularitasnya untuk menyebarkan praktik ilegal seperti judi online,” tegas Molly Prabawaty, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik lalu Media Massa Komdigi. “Ini adalah ancaman kritis bagi masyarakat, khususnya generasi muda.”
Perang Melawan Judi Online di tempat Ruang Digital
Komdigi terus intensif memberantas judi online yang tersebut semakin marak. Sepanjang Desember 2024, sebanyak 221.116 konten, akun, dan juga situs judol berhasil ditindak.
Secara keseluruhan, sejak 2017 hingga akhir 2024, Komdigi telah lama memblokir lebih tinggi dari 5,5 jt konten terkait judi online.
Data Penindakan Judi Online oleh Komdigi:
– 1-30 Desember 2024: 221.116 konten, akun, kemudian situs judol ditindak.
– 20 Oktober – 30 Desember 2024: 658.889 konten diturunkan, termasuk website, akun media sosial, juga file sharing.
– Total sejak 2017: Lebih dari 5,5 jt konten terkait judi online diblokir.
Edukasi juga Literasi Digital sebagai “Senjata” Ampuh
Selain penindakan, Komdigi juga mengedepankan pendekatan edukatif dengan menguatkan literasi digital. Inisiatif ini melibatkan pemerintah wilayah kemudian komunitas warga untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya judol dan juga pinjaman online ilegal.
“Kami mengundang generasi muda untuk menjadi volunteer literasi digital,” ujar Molly. “Dengan keterlibatan mereka, kami berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih banyak aman lalu bebas dari dampak negatif.”
Peran Multi-Stakeholder pada Memberantas Judi Online
Perjuangan melawan judi online membutuhkan peran terlibat dari semua pihak, termasuk:
– Pemerintah: Membuat regulasi juga kebijakan yang tersebut tegas, dan juga melakukan penindakan terhadap pelaku judi online.
– Rangkaian digital: Mengembangkan sistem moderasi lalu melakukan take down terhadap konten dan juga akun yang memperkenalkan judi online.
– Masyarakat: Mengembangkan literasi digital lalu melapor ke Komdigi apabila menemukan konten atau promosijudionline.