Foldertekno.com – JAKARTA – Transisi peralihan pengawasan aset kripto akan segera dipindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diharapkan, proses transisi ini bisa saja dijalankan secepatnya. Bahkan, sebelum Januari 2025.
Hal yang disebutkan diungkap Anggota DPR RI Puteri Komarudin yang mana menyampaikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah beserta regulator terkait untuk segera merampung Peraturan otoritas (PP) transisi demi memberikan kepastian hukum pada menjalankan peralihan kewenangan tersebut.
Seperti dilansir Antara, Puteri Komarudin mengungkapkan bahwa hal yang disebutkan sesuai Pasal 312 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan kemudian Penguasaan Bidang Keuangan (P2SK). “Pengaturan kemudian pengawasan mengenai aset keuangan digital, termasuk kripto akan beralih dari Bappebti menjadi kewenangan OJK,” ujar Puteri.
Peralihan kewenangan ini, kata dia, diatur di PP yang harus ditetapkan paling lambat enam bulan sejak UU PPSK diterbitkan. Namun, RPP ini masih pada proses pembahasan kemudian finalisasi oleh pemerintah lalu regulator terkait.
“Sementara itu, proses peralihan kewenangan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal 2 tahun terhitung dari 12 Januari 2023. Dengan demikian, proses transisi ini juga harus selesai sebelum 12 Januari 2025. Artinya, masih ada waktu yang dimaksud tersisa untuk segera menyelesaikan peralihan ini sebaik mungkin,” kata dia, Selasa (31/12/2024).
Sebelumnya, pada Rapat Kerja Komisi XI DPR RI sama-sama OJK pada 18 November 2024, Puteri mengatakan bahwa DPR sudah ada mengingatkan OJK untuk menggalakkan pemerintah agar mempercepat terbitnya PP ini. Hal yang disebutkan juga sudah tertuang pada kesimpulan rapat.
OJK, kata dia, harus terus berkoordinasi dengan Bappebti dan juga regulator lain. Ini adalah untuk melakukan konfirmasi agar proses transisi ini berjalan dengan lancar dan juga soft landing, sehingga, tidaklah mengganggu kegiatan operasional serta proses perusahaan yang digunakan telah lama berjalan.
“OJK perlu menjamin terciptanya sistem ekologi pengaturan serta pengawasan yang dimaksud terintegrasi. Oleh sebab itu, OJK perlu melakukan konfirmasi kesiapan dari segi kelembagaan serta regulasi, perizinan, infrastruktur kemudian teknologi pengawasan, SDM pengawas, bursa, penjaminan, mitigasi risiko, keamanan data, hingga pengamanan konsumen,” ungkapnya.
Apalagi, Puteri mencatat, jumlah total penanam modal kripto mencapai 21,63 jt dengan total proses Rupiah 475,13 triliun per Oktober 2024. Jumlah ini tentu sangat besar, bahkan melebihi penanam modal lingkungan ekonomi modal yang tersebut masih pada kisaran 14,35 juta.
Tetapi, kata dia, instrumen pembangunan ekonomi ini juga mempunyai risiko yang digunakan tinggi. Belum lagi dengan maraknya aset kripto ilegal.
“Oleh sebab itu, kami tekankan agar OJK dapat menjamin aspek pengamanan bagi konsumen juga investor, termasuk menjamin upaya untuk edukasi untuk publik terkait kegunaan serta risiko dari asetini,”katadia.