Kominfo Turun Tangan Berantas Konten Porno, Telegram Kena Sanksi?

Foldertekno.com – JAKARTA – Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan juga Digital Alexander Sabar mengatakan, konten terkait pornografi menjadi salah satu prioritas pengawasan direktorat yang dipimpinnya.

“Salah satu prioritasnya adalah pengawasan untuk pornografi,” ujar Sabar di dalam Jakarta, Senin.

Sabar mengatakan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan berbagai pengurus sistem elektronik, termasuk Telegram di upaya untuk menekan peredaran konten pornografi dalam ruang digital.

“Tentunya semua pihak kita komunikasi. Untuk sementara itu dulu ya,” ujar Sabar.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan juga Digital Meutya Hafid telah dilakukan memohonkan Sabar untuk menindak berbagai kejahatan di dalam ruang digital, mulai dari judi online, kejahatan Keuangan, perdagangan orang, juga pornografi secara transparan.

“Saya berpesan untuk judi online lalu kejahatan-kejahatan online ilegal dan juga kejahatan Keuangan lainnya termasuk pornografi, termasuk juga dengan perdagangan manusia pada ruang digital tolong dijalankan secara baik serta masih transparan, terbuka. Jika informasi harus disampaikan terhadap publik melalui media massa,” ujar Meutya.

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya memang benar berhasil mengungkap perkara jual beli konten video pornografi melalui aplikasi mobile Telegram.

Loading...

“Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap pribadi laki-laki berinisial RYS (29) yang digunakan memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan miliki serta menyimpan hasil pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada waktu ditemui di area Jakarta, Kamis (9/1).

Ade Ary menjelaskan terdakwa ditangkap di tempat kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Perkotaan Bekasi. Dia menambahkan penyidik juga mengamankan beberapa jumlah barang bukti terkait perkara tersebut.

“Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik dalam bentuk gambar, merupakan video yang tersebut diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan,” ucapnya.

Dia juga menyebutkan dari barang bukti video yang digunakan diamankan, terdapat video pornografi yang menampilkan anak di tempat bawah umur.

“Beberapa video diantaranya adalah anak-anak dalam bawah 18 tahun. Saat ini masih dikembangkan, mohon waktu,”kataAdeAry.

Loading...

Artikel Terkait: