Google Kena Semprit KPPU, Denda Rp202,5 Miliar lantaran Dianggap Monopoli!

Foldertekno.com – JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar terhadap Google LLC. Putusan ini dikeluarkan setelahnya Google terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan juga Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pelanggaran Pasal 17 dan juga Pasal 25

Dalam putusannya, KPPU menyatakan bahwa Google terbukti melanggar:

– Pasal 17: Melakukan praktik monopoli dan juga atau persaingan bisnis tak sehat.
– Pasal 25 ayat (1) huruf b: Menyalahgunakan tempat dominan yang tersebut membatasi bursa juga pengembangan teknologi.

“Menyatakan terlapor terbukti sah juga meyakinkan melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah kemudian meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999,” beber Hilman Pujana, Ketua Majelis Komisi KPPU.

Gara-gara Kewajiban Pengaplikasian Google Play Billing (GPB)

Salah satu fokus utama di tindakan hukum ini adalah kewajiban pengaplikasian Google Play Billing (GPB) dalam Google Play Store. KPPU memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban ini sebab dinilai merugikan persaingan bidang usaha kemudian konsumen.

Dampak Negatif Kebijakan GPB

KPPU menyoroti beberapa jumlah dampak negatif dari kebijakan GPB yang digunakan diwajibkan oleh Google, di dalam antaranya:

– Berkurangnya Konsumen Aplikasi: Konsumen program mengeluhkan berkurangnya pilihan metode pembayaran kemudian kenaikan nilai tukar aplikasi.
– Penurunan Pendapatan Developer: Developer perangkat lunak mengalami penurunan pendapatan akibat service fee yang dimaksud tinggi (hingga 30%).
– Penghapusan Aplikasi dari Google Play Store: Program yang tidak ada menerapkan kebijakan GPB dihapus dari Google Play Store.
– Perubahan User Interface lalu User Experience: Kebijakan GPB memaksa developer untuk mengubah tampilan lalu pengalaman pengguna aplikasi.

Loading...

Penyalahgunaan Tempat Dominan

KPPU menilai bahwa Google telah terjadi menyalahgunakan sikap dominannya pada lingkungan ekonomi dengan mewajibkan pemanfaatan GPB dan juga menerapkan service fee tinggi. Sebelum GPB diterapkan, sistem pembayaran belaka menetapkan service fee maksimal 6%.

Google Play Store: Sistem Dominan di area Indonesia

Google Play Store merupakan sistem distribusi program terbesar di tempat Indonesia, dengan pangsa pangsa mencapai 93%. Dominasi ini memproduksi developer program tergantung pada Google dan juga rentan terhadap kebijakan yang merugikan.

Fakta Google Play Store di tempat Indonesia
– Pangsa Pasar Google Play Store dalam Indonesia: 93%
– Kenaikan Service Fee: Dari maksimal 6% menjadi 15-30%
– Denda yang tersebut Dijatuhkan KPPU: Rp202,5 miliar

Putusan KPPU yang mana menjatuhkan denda untuk Google merupakan langkah penting pada menegakkan persaingan bidang usaha yang digunakan sehat di area Indonesia. Praktik monopoli yang tersebut dilaksanakan oleh Google dinilai merugikan developer aplikasi mobile kemudian konsumen. KPPU berharap putusan ini dapat menciptakan iklim persaingan yang tersebut lebih tinggi adil juga menggerakkan pengembangan di area sektor digitalIndonesia.

Loading...

Artikel Terkait: