Cara Cek IMEI iPhone Sudah Terdaftar atau Belum, Ikuti Langkah-Langkahnya!

Foldertekno.com – AMERIKA – Ada beberapa cara untuk mengecek apakah IMEI iPhone Anda telah terdaftar atau belum. Dan ini sangat penting sekali. Terutama jikalau Anda membeli iPhone dari luar negeri. Atau, baru semata meminang iPhone bekas.

Dengan memeriksa IMEI, Anda dapat memverifikasi bahwa iPhone yang digunakan Anda gunakan adalah perangkat resmi. Nah, berikut adalah cara cek IMEI iPhone telah terdaftar atau belum:

1. Melalui Website Web Kementerian Industri (Kemenperin):

– Kunjungi situs web resmi Kemenperin: imei.kemenperin.go.id/
– Masukkan nomor IMEI iPhone Anda pada kolom yang mana disediakan.
– Klik tombol “Cari”.
– Laman web akan menampilkan informasi apakah IMEI iPhone Anda terdaftar atau tidak.

2. Melalui Portal Web Bea Cukai:

– Kunjungi situs web resmi Bea Cukai: beacukai.go.id/cek-imei.html
– Masukkan nomor IMEI iPhone Anda pada kolom yang digunakan disediakan.
– Masukkan kode verifikasi yang ditampilkan.
– klik tombol “Kirim”.
– Laman web akan menampilkan informasi mengenai status IMEI iPhone anda.

3. Melalui Laman Web Apple ID:

– Kunjungi situs web Apple ID: appleid.apple.com/
– Masuk dengan menggunakan Apple ID yang tersebut Anda gunakan di tempat iPhone Anda.
– Pilih bagian “Perangkat/Devices”.
– Pengetahuan mengenai perangkat-perangkat yang mana menggunakan Apple ID anda akan ditampilkan.

Cara Menemukan Nomor IMEI iPhone:

Melalui Pengaturan:
Buka aplikasi mobile “Pengaturan” dalam iPhone Anda.
Ketuk “Umum” > “Mengenai”.
Gulir ke bawah untuk menemukan nomor IMEI.
Melalui Papan Panggilan:
Buka program Panggilan Telepon.
Ketik *#06# kemudian tekan tombol panggil.
Nomor IMEI akan ditampilkan di tempat layar.

Loading...

Pada Fisik perangkat
Untuk beberapa model Iphone, nomer IMEI dapat ditemukan pada slot kartu sim.
Untuk model yang tersebut tambahan baru, nomer IMEI dapat di tempat lihat pada bagianbelakangiPhone

Loading...

Artikel Terkait:

  • Tidak Ada