Blokir Konten yang dimaksud Dicap Sangat Membahayakan , X Gugat India

Foldertekno.com – NEW DELHI X, jaringan media sosial milik miliarder Amerika Serikat Elon Musk, menggugat pemerintah India, menuduhnya memblokir konten secara ilegal melalui sistem penyensoran besar-besaran.

Gugatan tersebut, yang dimaksud diajukan awal bulan ini di area Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India telah lama menciptakan sistem yang dimaksud memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, dan juga polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.

X mengklaim bahwa ‘portal penyensoran’ melanggar konstitusi India dan juga Undang-Undang Teknologi Data negara tersebut.

“Hal ini akan mengakibatkan penyensoran lalu pemblokiran informasi sah yang dimaksud signifikan pada platform digital X, yang dimaksud akan merugikan X juga berdampak buruk pada bisnisnya,” kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.

Tindakan hukum yang disebutkan dilaksanakan pada waktu Musk berupaya memperluas kepentingan bisnisnya dalam India lalu ketika Pertama Menteri Narendra Modi menghadapi tekanan yang mana meningkat dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait permasalahan perdagangan kemudian imigrasi.

Shashank Reddy, mitra pengelola firma hukum yang mana berfokus pada teknologi Evam Law & Policy, menyatakan untuk The Washington Post bahwa perselisihan yang disebutkan melampaui interpretasi hukum.

Loading...

“Ini bukanlah lagi permasalahan tunggal atau belaka terkait dengan penafsiran bagian tertentu dari undang-undang. Ini adalah adalah permasalahan geopolitik yang lebih tinggi besar,” katanya.

Loading...

Artikel Terkait:

  • Tidak Ada