Foldertekno.com – JAKARTA – Industri telekomunikasi Indonesia memasuki sesi baru yang penuh gejolak serta potensi. PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025 yang mana bersejarah.
Rapat ini tidaklah cuma mengumumkan pembagian dividen, tetapi juga menyetujui pembaharuan susunan Direksi lalu Dewan Komisaris, dan juga paling menggemparkan: penggabungan bisnis yang mana akan melahirkan raksasa telekomunikasi baru bernama XLSMART!
Dividen untuk Pemegang Saham
RUPST 2025 menyetujui pemakaian 62% dari keuntungan setelahnya pajak juga hak minoritas untuk dibagikan sebagai dividen terhadap para pemegang saham. Total dividen yang mana dibagikan mencapai Rp1,12 triliun, atau Rp85,7 per lembar saham.
“Pembagian dividen tahun ini merupakan yang digunakan tertinggi selama empat tahun terakhir. Keputusan perseroan untuk memberikan dividen merupakan wujud apresiasi terhadap pemegang saham yang sudah mengupayakan perusahaan untuk dapat terus berkembang kemudian berprogres hingga pada waktu ini,” ujar Presiden Direktur & direktur utama XL Axiata, Rajeev Sethi.
Perubahan Susunan Direksi: Babak Baru Kepemimpinan
RUPST juga menyetujui pembaharuan susunan Direksi XL Axiata. Dian Siswarini (Presiden Direktur), Abhijit Navalekar, lalu Rico Usthavia Frans mengundurkan diri juga diberikan pembebasan serta pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) melawan tindakan pengurusan yang tersebut telah dilakukan dia lakukan.
I Gede Darmayusa juga mengundurkan diri dari jabatan Direksi juga diberikan pembebasan juga pelunasan tanggung jawab sepenuhnya.
Sebagai pengganti, Rajeev Sethi diangkat sebagai Presiden Direktur Perseroan, menggantikan Dian Siswarini. Rajeev Sethi sebelumnya menjabat sebagai Managing Director juga pimpinan dalam Robi Axiata Limited, lalu miliki pengalaman luas di area bidang telekomunikasi.
Susunan Direksi XL Axiata yang digunakan baru dan juga efektif:
Presiden Direktur: Rajeev Sethi
Direktur: Yessie Dianty Yosetya
Direktur: Feiruz Ikhwan
Direktur: David Arcelus Oses
Direktur: I Gede Darmayusa
Pada hari yang tersebut sama, XL Axiata juga menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2025. Rapat ini menyetujui penggabungan usaha antara XL Axiata, PT Smartfren Telecom Tbk (“SF”), kemudian PT Smart Telecom. Penggabungan ini akan mengubah nama Perseroan menjadi “PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk”.
RUPSLB juga menyetujui usulan Akta Penggabungan Usaha serta memberikan kewenangan untuk Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang digunakan berhubungan dengan kebijakan Rapat.
Susunan Dewan Komisaris juga Direksi XLSMART
RUPSLB juga menyetujui pembaharuan susunan Dewan Komisaris kemudian Direksi Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris juga Direksi sebelumnya berakhir efektif pada pada waktu tanggal Efektif Penggabungan Usaha.
Susunan Dewan Komisaris XLSMART:
Presiden Komisaris: M. Arsjad Rasyid P.M.
Komisaris: Vivek Sood
Komisaris: L. Krisnan Cahya
Komisaris: Nik Rizal Kamil
Komisaris: Sean Quek
Komisaris: David R. Dean
Komisaris Independen: Retno Lestari Priansari Marsudi
Komisaris Independen: Robert Pakpahan
Komisaris Independen: Willem Lucas Timmermans
Susunan Direksi XLSMART:
Presiden Direktur: Rajeev Sethi
Direktur: Antony Susilo
Direktur: David Arcelus Oses
Direktur: Andrijanto Muljono
Direktur: Feiruz Ikhwan
Direktur: Shurish Subbramaniam
Direktur: Yessie D. Yosetya
Direktur: Merza Fachys
Direktur: Jeremiah Ratadhi
Perubahan Pengendali Perseroan: Era Baru pada Tata Kelola
RUPSLB menyetujui inovasi pengendali Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha. Pengendali Perseroan yang mana semula Axiata Group Berhad (“AGB”) menjadi AGB kemudian PT Wahana Inti Nusantara (“WIN”), PT Global Nusa Fakta (“GND”) lalu PT Bali Industri Media Telekom (“BMT”) sebagai pengendali bersama. Perubahan pengendali Perseroan ini berlaku efektif sejak tanggal Efektif Penggabungan.
Pembelian Kembali Saham: Perlindungan bagi Pemegang Saham
RUPSLB juga menyetujui Pembelian Kembali Saham Perseroan dari Pemegang Saham yang digunakan tiada setuju dengan Penggabungan Usaha, sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 (UUPT) tentang PerseroanTerbatas.